PROFIL Biro Umum

Deputi Bidang Administrasi Setjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

SEKILAS TENTANG Biro Umum

SEKILAS TENTANG Biro Umum

Awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019 Sistem Pendukung DPR RI yang semula Sekretariat Jenderal DPR RI, mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika yang berkembang, Perubahan tersebut berupa penetapan organisasi yang antara lain dengan membentuk Inspektorat dan Badan Keahlian. Hal tersebut Juga diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD telah memberikan landasan hukum bagi pengembangan Sistem Pendukung DPR RI, Pengembangan Sistem pendukung tersebut dilakukan melalui pembentukan Badan Keahlian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 413 ayat(2) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR dibentuk Badan Keahlian DPR yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Amanat Undang-Undang untuk membentuk Badan Keahlian DPR telah direalisasikan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata laksana Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

Visi

“Mewujudkan Inspektorat Utama yang Profesional, Independen, Akuntabel, dan Berintegritas dalam rangka mendukung peningkatan Kinerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI”

Misi
01 Menyelenggarakan Pengawasan Intern terhadap Akuntabilitas Keuangan Negara dilingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI
02 Membina Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern dilingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI
03 Mengembangkan Kapasitas Inspektorat Utama yang Profesional dan Kompeten

Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Biro SDMA memiliki tugas pengelolaan manajemen sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal. Dalam pelaksanaan tugasnya, Biro SDMA menyelenggarakan fungsi:

1

1.

Penyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur

2

2.

Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang manajemen sumber daya manusia

3

3.

pengelolaan perencanaan dan pola karier Aparatur Sipil Negara

4

4.

Pengelolaan manajemen kinerja dan informasi Aparatur Sipil Negara

5

5.

Pengelolaan manajemen sumber daya manusia non Aparatur Sipil Negara

6

6.

Pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional

7

7.

Dukungan pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsioanal di bidang sumber daya manusia

8

8.

Penyusunan laporan kinerja Biro Sumber Daya Manusia Aparatur

9

9.

Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Deputi Bidang Administrasi