PROFIL BIRO ORGANISASI DAN PERENCANAAN

Deputi Bidang Administrasi Setjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Biro Organisasi dan Perencanaan dibentuk
Biro Organisasi dan Perencanaan dibentuk

2021

“Biro Organisasi dan Perencanaan dibentuk”

Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Peraturaan tersebut menjadi dasar bagi terbentuknya struktur organisasi baru di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI). Salah satu dampaknya adalah keberadaan Badan Keahlian yang statusnya menjadi di bawah Sekretaris Jenderal dan terbentuknya beberapa unit kerja baru seperti Biro Organisasi dan Perencanaan