Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai good governance yang diharapkan dapat melakukan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah, terutama yang menyangkut pada aspek - aspek perubahan mind set dan culture set, penataan peraturan, kelembagaan, ketetalaksanaan, SDM, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik. SETJEN DPR RI saat ini sudah memasuki tahap ketiga atau terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi (RB) Nasional (2020 - 2024). Kurun waktu 2020 - 2024 merupakan periode penguatan dari capaian kurun waktu 2015 - 2019 yakni peningkatan secara terus menerus kapasitas birokrasi sebagai kelanjutan dari RB pada lima tahun kedua, untuk mewujudkan pemerintahan bverkelas dunia.
Whistleblowing System
Informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI
PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Pengelola dan penyampai dokumen dan keterbukaan informasi publik
SISUSAN (Sistem Usulan Pengawasan)
Melakukan permintaan usulan pengawasan, baik itu berupa assurance atau consultant
Hari Ini
|
04 Des 2024
Tidak ada agenda hari ini
04 September 2023
Sint quasi aut quidem nesciunt alias. Est debitis sunt laudantium eum. Cum harum ut fugiat.
04 September 2023
Ex harum eveniet doloremque voluptatem. Adipisci et doloremque sunt quia quia.
04 September 2023
At voluptas est id eos repellat exercitationem. Odit aliquid magni deleniti rerum aut soluta.
04 September 2023
Dolores tempora dignissimos nihil aut debitis nostrum neque. Aliquid quasi velit fuga consequatur.
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Perpres Nomor 26 Tahun 2020 tentang Setjen DPR RI) dinyatakan bahwa Setjen DPR RI adalah aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR RI. Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.